22 November 2010

Berita Kesaktian Gayus Tambunan

Gayus Tambunan atau lebih akrab dengan nama panggilan Gayus bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III-A dia bekerja dibagian penelaah keberatan pajak perorangan dan badan hukum di Kantor Pusat Direktorat Pajak, kesaktian Gayus Tambunan meskipun PNS golongan III-A tapi dia memiliki rekening tabungan 25 milyar.kekayaan sangat Fantastis bagi seorang PNS golongan III-A, mungkin kalau didaftarkan ke Guiness Book Record dia akan menjadi orang sakti karena dari pekrjaan itulah gayus punya kekayaan yang melebihi penghasilan walau dia bekerja selama 100 tahun.

Pekrjaan Gayus membuat dia "sakti". Saat namanya disebut oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji orang pun geger. Sepak terjangnya diduga terkait makelar kasus. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar menguap entah ke mana.

Susno menuduh ada empat petinggi Polri yang terlibat pencairan itu. Mereka adalah Brigadir Jenderal EI dan RE serta sejumlah perwira di Mabes Polri terlibat manipulasi pengusutan pajak. Menurut dia, barang bukti senilai hampir Rp 24,6 miliar dicairkan tanpa prosedur yang wajar. Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Raja Erizman membantah tudingan Susno. Menurut dia, pencairan itu sudah sah.

Uang Rp 24,6 miliar itu juga disebut-sebut mengalir ke pengusaha Andi Kosasih. Dia adalah pengusaha terkenal di Batam. Dia terkenal sebagai pengusaha garmen dan kabarnya juga punya pelabuhan. Kawan-kawannya mengenal dia dekat dengan pemerintah setempat.

Gayus, menurut jaksa yang mengadilinya, Cyrus Sinaga, bertemu dengan Andi Kosasih di pesawat. "Pada 2002 pernah satu pesawat dengan Gayus, kemudian berteman dan bersangkutan mengadakan perjanjian investasi pengelolaan ruko dalam wilayah DKI Jakarta," kata Andi.

Dalam kasus pajak ini Gayus dituntut kepolisian dengan tiga pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Nah, di sinilah "kesaktian" Gayus yang menurut Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum janggal. Dia persidangan dia hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan. Belakangan dia dibebaskan.

Satuan Tugas mencium tiga kejanggalan pengadilan Gayus. Pertama, soal ancaman hukuman, yang ternyata jauh lebih ringan dari ketentuan undang-undang. Dalam undang-undang disebutkan, pelaku tindak pidana pencucian uang mestinya dihukum paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta atau maksimal denda Rp 15 miliar. Majelis hakim hanya menghukum satu tahun percobaan. Artinya, Gayus bebas. Hebat bukan?

Keanehan lainnya, biasanya di Pengadilan Negeri Tangerang setiap Jumat tidak digelar persidangan pidana atau perdata, yang ada hanya sidang tilang. Vonis Gayus dijatuhkan pada hari Jumat.

Keanehan ketiga, jaksa hanya menuntut Gayus dengan pasal penggelapan. Menurut Satuan Tugas, terdakwa diduga melakukan pencucian uang dan korupsi.

"Kesaktian" Gayus juga terlihat dalam soal tabungan Rp 25 miliar. Jamaknya, gaji Pegawai Negeri Sipil golongan IIIA di Direktorat Pajak dengan masa jabatan 0 sampai 10 tahun adalah antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan. Kalaupun ada tambahan maka itu berupa tunjangan lain.

Sejak kasus ini merebak, Gayus langsung dicopot. Dia kini hanya menjadi pegawai pajak biasa. Menteri Kuangan Sri Mulyani berjanji akan mengusut kasus Gayus. "Jika bersalah pasti akan ditindak," katanya. Susno Duadji sendiri hakkul yakin ada praktek makelar kasus dalam dalam kasus pajak Gayus Tambunan.

Sumber : Google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar