|
Headlines News :
Home » » Hubungan Sesama Jenis Disahkan Di India?

Hubungan Sesama Jenis Disahkan Di India?

Written By. Admin on 03 Juli 2009 | 22.20


Satu pengadilan di ibukota India, Delhi, memutuskan bahwa hubungan seks sesama jenis di antara orang-orang dewasa bukan tindak pidana. Keputusan ini sekaligus membalikkan undang-undang kolonial yang telah berusia 148 tahun di mana hubungan seks sesama jenis dianggap sebagai "bertentangan dengan hukum alam".
http://tidakmenarik.files.wordpress.com/2009/06/141-x600-gay-reeling1-open.jpg

Melakukan hubungan seks sesama jenis bisa dikenai hukuman penjara sepuluh tahun. Banyak orang di India menganggap hubungan seks sesama jenis tidak sah. Sejak lama kelompok-kelompok hak asasi manusia menegaskan bahwa undang-undang yang ada melanggar HAM.

Pengadilan Tinggi di Delhi memutuskan bahwa UU yang melawang hubungan sesama jenis diskriminatif dan "melanggar hak asasi manusia".Pengadilan mengatakan bagian UU yang melarang hubungan sesama jenis adalah antitesis dari hak perlakukan yang sama, yang harusnya diterima semua orang.

http://ngadiyo.blog.uns.ac.id/files/2009/04/gay2.jpg

Keputusan ini menjadi tonggak sejarah di India di mana mereka yang melakukan hubungan sesama jenis mengalami perlakukan yang diskriminatif. Wartawan BBC di India mengatakan sebagian besar masyarakat India adalah konservatif dan pembicaraan tentang seks dianggap tabu.

http://meetherhere.today.com/files/2009/01/lesbian192.jpg

Para aktivis gay di India menyambut baik keputusan ini dan menyebutnya sebagai keputusan yang bersejarah. Pada 2004 pemerintah India menentang petisi yang meminta agar hubungan sesama jenis dilegalkan.

Mereka yang mendukung petisi ini adalah badan pemerintah yang mengontrol HIV/Aids dan para aktivis gay di India. Badan pemerintah ini beralasan orang-orang yang terkena HIV/Aids dipinggirkan oleh masyarakat dan karenanya upaya mengatasi penyakit ini menjadi terkendala.


{[['']]}

Artikel Terkait...

Comments
0 Comments

0 komentar:

Translate

Pages on Facebook & Twitter

   
 
Template Design by Creating Website Published by Mas Template
Modify by Yunieka - All Rights Reserved