Pada tanggal 7 Desember 1942, Sri Ratu Wilhelmina membacakan pidato yang bersejarah. Pidato tersebut dibuat pada tanggal 7 Desember 1942, yang dipancarkan dalam bahasa Inggris untuk konsumsi dunia. Namun, sejumlah orang Indonesia secara sembunyi dapat mendengarnya. Tanggal 15 September 1945, pemerintah Belanda menyiarkan ulang pidato tersebut. Pada dasarnya pidato berisi, rencana undangan untuk melangsungkan konperensi koloni sesegera mungkin setelah perang berahir untuk maksud reorganisasi imperium Belanda menjadi perkesemakmuran bersama. Perkesemakmuran ini akan terdiri dari Belanda, Indonesia, Suriname dan Curacao. Rencananya akan dilaksanakan berdasarkan pada dua prinsip, yang pertama terbentuknya fondasi yang utuh diantara anggota perkesemakmuran secara lengkap dan kedua terbentuknya kedaulatan lengkap serta kemerdekaan untuk dalam negeri masing-masing, tetapi dengan kesiapan untuk menyumbangkan bantuan yang berguna bagi negara Induk. Pidato Wilhelmina dianggap memuaskan dan sudah cukup liberal bagi Roosevelt selaku Presiden Amerika Serikat.. Kemungkinan besar pidato merendah semacam itu bisa muncul karena beratnya penderitaan perang di Hindia Belanda. Namun demikian, pidato ini dianggap kurang memuaskan bagi kaum nasionalis Indonesia. Antara lain karena tidak menyebut-nyebut kemerdekaan dan struktur politik yang jelas pasca perang di Indonesia. Amerika menyadari adanya kekecewaan tersebut. Di sinilah peran Letnan Gubernur Jenderal van Mook untuk menjelaskan pada pers Amerika. Dikatakannya bahwa Indonesia akan diberikan pemerintahan sendiri secara lengkap, kekuasaan dibawah supervisi kabinet dan parlemen Belanda. Selain itu di Hindia akan dibentuk sebuah Parlemen dengan mayoritas anggota bangsa Indonesia dan golongan minoritas akan terwakili. Kabinet Hindia Belanda akan ditetapkan oleh keputusan Gubernur Jenderal yang kekuasaannya jauh lebih kecil dibandingkan sebelum perang. Tapi maksud Ratu diatas, dalam sejarah ahirnya amat berbeda. Republik Indonesia Serikat akhirnya menerima kedaulatannya sebagai negara yang berdaulat penuh. Bahkan pada tanggal 17 Agustus 1950 Republik Indonesia benar-benar menjadi negara kesatuan yang Merdeka dan Berdaulat. Yang lebih penting lagi Pancasila, yaitu pidato Bung Karno 1 Juni 1945, benar-benar menjadi Dasar Negara.
Pidato 7 Desember 1942, Ratu Belanda
Written By. Admin on 02 Juni 2007 | 21.31
{[['']]}
Artikel Terkait... Follow @yunieka
Label:
sejarah
0 Comments