"Secara bercanda telah diketik 'talaq, talaq, talaq' (Saya ceraikan kamu, saya ceraikan kamu, saya ceraikan kamu) untuk istri saya dalam percakapan di Skype. Saya tidak terlalu memahami Islam dan tidak tahu bagaimana talak itu bekerja. Kami saling mencintai dan ingin bersama tapi sekarang ini (kami) terperangkap dalam hal ini. Saya ingin tahu jalan keluar," tulisnya.
Harapannya akan sebuah "jalan keluar" terempas ketika pesantren itu mengeluarkan sebuah fatwa yang menyatakan, istrinya harus terlebih menikah dengan orang lain, dalam suatu pernikahan yang sempurna, kemudian menceraikan pria itu sebelum si istri diizinkan menikahi lagi suami pertamanya.
"Ketika Anda memberikan talak tiga, istri Anda menjadi 'haram' untuk Anda. Anda tidak lagi berhak untuk mengambil dia kembali atau melakukan pernikahan baru tanpa satu halalah (pernikahan kedua) yang valid. Setelah penyelesaian masa iddah (masa tunggu sekitar tiga bulan menyusul satu perceraian), perempuan itu bisa menikah siapa saja yang dia ingin kecuali Anda," bunyi fatwa tersebut sebagaimana dikutip Telgraph, Jumat (29/10/2010).
Dengan putusan itu, pasangan tersebut harus menunggu setidaknya enam bulan untuk menikah lagi dan harus menerima kenyataan bahwa istrinya menikah lagi, berhubungan seks dengan pria lain, lalu menceraikannya lagi.
"Allah dan rasul-Nya telah mengatakan, hal terburuk yang pasangan lakukan adalah mencari perceraian. Ini sebuah tindakan yang dibenci, tetapi perangkat talak dalam Islam untuk keadaan yang tidak dapat dihindari, bukan untuk menggoda atau lelucon," kata Maulana Arshid Madani, Presiden Jamiat- Ulama-i-Hind, salah satu organisasi Muslim terbesar di India.