|
Headlines News :
Home » , , » Mengulas Jenis Narkoba dalam Kasus Raffi Ahmad

Mengulas Jenis Narkoba dalam Kasus Raffi Ahmad

Written By. Admin on 30 Januari 2013 | 22.45

VeHealth - Hingga saat ini, kasus Raffi Ahmad masih hangat dibicarakan publik. Mulai dari waktu penggerebekan, penyidikan, hingga jenis narkoba yang dikonsumsinya. Menurut pihak BNN yang menggeledah rumah presenter Dashyat itu, mereka menemukan dua linting ganja dan MDMA sejenis ekstasi di kediaman Raffi.

Nama ganja di dunia narkotika mungkin sudah tidak asing lagi. Bagaimana dengan MDMA? MDMA (3,4-methylenedioxy-shabu) juga dikenal sebagai salah satu jenis ekstasi. Obat sintetik psikoaktif ini memiliki kesamaan dengan amfetamin baik stimulan dan halusinogen mescaline.

Umumnya, MDMA dikemas dalam bentuk kapsul atau tablet. Zat adiktif ini akan bekerja dalam waktu 3 hingga 6 jam. Bagi orang yang mengkonsumsinya, ia akan merasakan peningkatan energi, euforia, kehangatan emosional, serta empati pada orang lain, seperti yang dijelaskan National Institute on Drug Abuse.

Dampak negatif MDMA
MDMA memiliki efek fisik yang sama dengan obat stimulan lainnya, seperti kokain dan amfetamin. Artinya, di saat orang mulai kecanduan, ia akan mengalami peningkatan denyut jantung dan aliran darah. Pengguna MDMA juga akan mengalami gejala lainnya, seperti ketegangan otot, mual, penglihatan kabur, pingsan, dan berkeringat.

Dalam kadar yang tinggi, MDMA dapat mengganggu kemampuan tubuh untuk mengatur suhu. Dalam hal ini, orang yang mengkonsumsinya akan mengalami hipetemia, yang dapat memicu rusaknya liver, ginjal, dan gagal jantung. Yang paling parah adalah kematian.

Sebenarnya, kombinasi MDMA dengan satu atau lebih obat-obatan justru akan lebih berbahaya. Pengguna yang sengaja mencampurnya dengan ganja dan alkohol akan menempatkan pada risiko masalah kesehatan yang serius.

Zat baru dalam kasus Raffi
Nama cathinone disebut-sebut sebagai zat baru narkotika yang belum dicatat dalam hukum di Indonesia. Menurut Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, zat baru tersebut turunan dari cathinone yang tidak terdaftar dalam UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Jika ditelusuri, cathione sebenarnya banyak digunakan sebagai bahan psikoaktif dalam 'garam mandi'. Bahan ini juga banyak dijual sebagai salah satu jenis ekstasi.


Sumber: Viva.life
{[['']]}

Artikel Terkait...

Comments
0 Comments

0 komentar:

Translate

Pages on Facebook & Twitter

   
 
Template Design by Creating Website Published by Mas Template
Modify by Yunieka - All Rights Reserved